KARANGANYAR – 13 Agustus 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan di Desa Buntar dan Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pengawasan rutin untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Monitoring dilakukan dengan meninjau langsung pelaksanaan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta implementasi program yang telah direncanakan. Selain itu, pembinaan diberikan kepada perangkat desa untuk memperkuat kapasitas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi permasalahan sejak dini. Melalui monitoring dan pembinaan, diharapkan tata kelola pemerintahan desa dapat semakin tertib, transparan, dan
KARANGANYAR – 30 Juli 2025 dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan dan pembangunan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025 di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan yang diikuti oleh para Kepala Desa se-Kabupaten Karanganyar ini menjadi momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pengelolaan Dana Desa dan pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya forum ini, diharapkan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dapat tercipta secara lebih optimal dalam upaya membangun desa yang mandiri, berdaya saing,
KARANGANYAR – 23 Juli 2025 dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa dari 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang terstruktur guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola pemerintahan desa yang baik menjadi salah satu pilar penting dalam percepatan pembangunan daerah. Oleh
KARANGANYAR – 11 Juli 2025 dalam rangka memperluas program Desa Antikorupsi di wilayah Jawa Tengah, Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Dialog Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Desa dengan tema “Desaku Berintegritas, Ngopeni lan Nglakoni Desa Antikorupsi”, bertempat di Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dihadiri oleh sepuluh desa calon perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Karanganyar. Sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, pemerintahan desa menjadi fokus utama dalam penguatan nilai-nilai integritas dan pencegahan praktik-praktik koruptif yang berpotensi merugikan masyarakat. Dialog dibuka secara resmi oleh H. Muhafi Fadli, S.T., S.Ag., Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, yang dalam sambutannya menekankan
KARANGANYAR – 7 Januari 2025 Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Rencana Pengawasan Desa Tahun 2025. Rapat yang digelar di Kantor Inspektorat Daerah ini dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah dan dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat, Para Inspektur Pembantu (Irban), Pengendali Teknis, serta Ketua Tim Audit. Pentingnya Pengawasan Desa Pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang efektif, diharapkan penggunaan dana desa dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, serta terhindar dari penyimpangan
Inspektorat Karanganyar Tingkatkan Kompetensi Pegawai Lewat Pelatihan Pengawasan Desa KARANGANYAR – Selasa, 29 Oktober 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) dengan tema “Pengawasan Desa” di Ruang Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam menjalankan pengawasan terhadap desa, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Pelatihan tersebut diisi dengan berbagai materi penting yang relevan dengan tugas pengawasan di lingkungan desa, antara lain: 1️⃣ Pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Ibu Retno Rinawati, S.H., M.M.Materi ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap BUMDes sebagai salah satu sumber pendapatan
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan proses pendampingan untuk Pembentukan Desa Antikorupsi di Desa Ganten, Kecamatan Kerjo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, mulai dari tingkat desa. Pentingnya Pembentukan Desa Antikorupsi Desa Antikorupsi adalah salah satu inisiatif penting dalam upaya pencegahan korupsi yang difokuskan pada tingkat pemerintahan desa. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat pengawasan dan akuntabilitas keuangan di tingkat desa, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam kehidupan sehari-hari. Pembentukan Desa Antikorupsi bertujuan untuk menciptakan desa
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pembahasan Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Ruang Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh para Auditor/PPUPD di Inspektorat Daerah.
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dengan tujuan melakukan Monitoring dan Pendampingan Program Desa Antikorupsi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Exit Meeting Tim Evaluasi Akuntabilitas dan Praktik Baik Pengelolaan Keuangan serta Pembangunan Desa untuk Triwulan II Tahun 2024.