KARANGANYAR – 23 Juli 2025 dalam rangka mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa dari 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan pentingnya sistem pengawasan yang terstruktur guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tata kelola pemerintahan desa yang baik menjadi salah satu pilar penting dalam percepatan pembangunan daerah. Oleh
KARANGANYAR – 21 April 2025 Dalam rangka menghadapi pelaksanaan evaluasi SAKIP oleh evaluator internal terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah. Rapat ini menjadi langkah awal strategis dalam menyusun keselarasan gerak antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadapi proses evaluasi SAKIP yang akan dilakukan oleh evaluator internal. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kinerja instansi pemerintah selaras dengan rencana pembangunan, serta apakah pelaksanaan program dan kegiatan benar-benar memberikan output dan outcome yang bermanfaat bagi masyarakat. Evaluasi SAKIP bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban
KARANGANYAR – Senin 21 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana target-target dalam penguatan tata kelola pemerintahan telah tercapai, serta mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan lebih lanjut. MCP, yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan platform yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pencegahan korupsi di pemerintah daerah. Melalui MCP, KPK memberikan tolok ukur yang jelas dalam delapan area intervensi pencegahan korupsi, seperti pengelolaan anggaran, perizinan, hingga pelayanan publik. Evaluasi Capaian MCP Rapat evaluasi ini menjadi penting untuk
KARANGANYAR – Rabu, 9 Oktober 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Koordinasi Pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024, bertempat di Ruang Aula pada pukul 08.00 WIB. MCP adalah program strategis yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memfasilitasi laporan terkait upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Daerah. Dengan memanfaatkan MCP, setiap pemerintah daerah dapat memonitor dan melaporkan perkembangan dalam penerapan kebijakan anti-korupsi secara komprehensif dan terukur. Pelaporan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi alat vital dalam mengidentifikasi area rawan korupsi berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh KPK maupun Aparat Penegak
KARANGANYAR – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) untuk periode tahun 2020-2024 di Kabupaten Karanganyar. Acara ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah dan melibatkan partisipasi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karanganyar, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) adalah pendekatan terpadu yang dirancang untuk
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penilaian Zona Integritas Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan dan komitmen instansi tersebut dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan melayani masyarakat dengan maksimal. Pentingnya Zona Integritas (ZI) Zona Integritas adalah sebuah konsep yang diterapkan oleh instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan mengadopsi ZI, instansi pemerintah berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan.
Rabu, 15 Mei 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama dengan Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Inspektorat Daerah pada pukul 13.00 WIB.
Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2024 dan Pembahasan awal Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024. Rapat ini diadakan di Hotel Tamansari, Karanganyar dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Jumat, tanggal 22 Desember 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menerima kunjungan Studi Tiru dari Inspektorat Kota Yogyakarta.
Senin hingga Selasa, 30-31 Oktober 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Desk Evaluation Pemenuhan Bukti Dukung (Evidence) Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Forum ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar.