KARANGANYAR – 13 Januari 2025 Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, seluruh pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam menegaskan tekad bersama untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, kejujuran, serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pakta Integritas Pakta Integritas merupakan pernyataan atau janji tertulis dari setiap pegawai yang berisi komitmen untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab, menghindari segala bentuk penyimpangan, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tujuan utama dari
KARANGANYAR – Para pegawai Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Webinar Netralitas ASN yang bertajuk “Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Menjelang Pilkada Tahun 2024.” Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dengan tujuan utama untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses Pilkada. Netralitas ASN merupakan prinsip yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Sebagai pelayan publik, ASN dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Webinar ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada
Senin, 29 April 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama dengan Sekretariat Daerah, Baperlitbang, BKPSDM, BKD, dan Diskominfo Kabupaten Karanganyar, menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil pemetaan dapat dijadikan upaya pencegahan korupsi melalui aksi sesuai karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Survei ini dilakukan terhadap pegawai, pengguna layanan dalam satu tahun terakhir dan responden eksper/ahli pada setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi peserta SPI.
Dalam rangka mencegah tindakan korupsi dan gratifikasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 965/452 yang mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, terdapat 7 imbauan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya dalam memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi.
Survei ini dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal 4 Juli–30 September 2022, lho!
Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2022 pada tanggal 16 Juni 2022 melaksanakan sosialisasi Pengisian dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada PNS Angkatan 2021 sejumlah 245 (dua ratus empat puluh lima) secara daring. Pelaporan ini bertujuan dalam rangka penguatan nilai integritas SDM Aparatur, wujud transparansi ASN dan mendukung keberhasilan program pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Diharapkan dengan dengan adanya sosialisasi ini, ASN memiliki pemahaman dan semangat untuk menegakkan nilai integritas dalam pelaksanaan tugas seta memahami bagaimana cara pengisian dan penyampaian LHKASN.