Upaya mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi menjadi isu utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu upaya dalam mewujudkan hal ini adalah adanya pengendalian gratifikasi yang terjadi di Pemerintah Daerah. Upaya pengendalian ini dimotori oleh Inspektorat Daerah sebagi APIP di Daerah. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Inspektorat Daerah selaku motor penggerak Upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi dengan tugas sebagai Unit Pengendali Gratifikasi.