KARANGANYAR – 20 Januari 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Pengarahan, Pembagian Tugas, dan Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reviu laporan keuangan merupakan proses penelaahan dan evaluasi terhadap laporan keuangan OPD yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Tujuan utama dari reviu ini adalah memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), prinsip transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, reviu mencakup pemeriksaan atas penyajian laporan