Pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan sebuah kegiatan penting. Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Teknis Tatacara Pelaporan dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023.
Pada Jumat, 24 November 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Admin LHKPN di Ngargoyoso, Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan di Kabupaten Karanganyar.
Senin, 10 April 2023 Inspektorat Daerah melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian LHKPN bagi Kepala Desa di Kantor Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Pendampingan pengisian LHKPN pada hari ini ditujukan untuk Kepala Desa di Kecamatan Tasikmadu, Kebakkramat dan Jaten. Sebagai informasi, tahun 2023 ini Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar wajib melaporkan LHKPN, oleh karena itu dilakukan pendampingan pengisian LHKPN oleh Inspektorat Daerah.
Kamis, 06 April 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Mojogedang yang berlokasi di Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Pada Rabu, tanggal 05 April 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan lanjutan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Matesih, yang terletak di Kabupaten Karanganyar.
Pada Selasa, tanggal 04 April 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Klodran yang terletak di Kecamatan Colomadu.
Pada Senin, tanggal 03 April 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para Kepala Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jumapolo dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Pada Jum’at, tanggal 31 Maret 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pendamping Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Daerah dan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pada Rabu, tanggal 29 Maret 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Desa. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan arahan dan panduan yang komprehensif mengenai proses pengisian LHKPN kepada Wajib Lapor Baru, khususnya para Kepala Desa yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tempat pelaksanaan kegiatan ini adalah di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan waktu pelaksanaannya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Senin, 26 Desember 2022 Inpsektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.