KARANGANYAR – 13 Agustus 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan di Desa Buntar dan Desa Pojok, Kecamatan Mojogedang. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pengawasan rutin untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Monitoring dilakukan dengan meninjau langsung pelaksanaan administrasi pemerintahan, pengelolaan keuangan desa, serta implementasi program yang telah direncanakan. Selain itu, pembinaan diberikan kepada perangkat desa untuk memperkuat kapasitas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi permasalahan sejak dini. Melalui monitoring dan pembinaan, diharapkan tata kelola pemerintahan desa dapat semakin tertib, transparan, dan
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar berkesempatan menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pedoman Penanganan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Desa Sroyo, Kecamatan Jaten. (19-08-2024) Acara ini dihadiri oleh Camat Jaten, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah, serta Kepala Desa Sroyo. Dalam kesempatan ini, kami menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai gratifikasi dan benturan kepentingan di tingkat desa. Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang, jika tidak dilaporkan, berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Sementara itu, benturan kepentingan terjadi ketika seorang pejabat desa memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas dalam pengambilan
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang berkunjung ke Desa Sroyo, Kecamatan Jaten. Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif penting yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan menyebarluaskan dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu desa. Inisiatif ini tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan korupsi di tingkat pusat atau daerah, tetapi juga menargetkan akar rumput, dimana kejujuran, integritas, dan transparansi harus dibangun sejak dini. Desa Antikorupsi memiliki tujuan yang sangat strategis dalam rangka memperbaiki tata kelola pemerintahan di tingkat
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dengan tujuan melakukan Monitoring dan Pendampingan Program Desa Antikorupsi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
KARANGANYAR – Pada hari Selasa, 14 Mei 2024 hingga Rabu, 29 Mei 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Monitoring MCP Tahun 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan penilaian Zona Integritas Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan kesiapan dan komitmen instansi tersebut dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan melayani masyarakat dengan maksimal. Pentingnya Zona Integritas (ZI) Zona Integritas adalah sebuah konsep yang diterapkan oleh instansi pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dengan mengadopsi ZI, instansi pemerintah berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek tata kelola pemerintahan.
Rabu, 15 Mei 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama dengan Disdukcapil, DPMPTSP, dan RSUD Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Inspektorat Daerah pada pukul 13.00 WIB.
Rabu, 15 Mei 2024, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan dan Monitoring PPID Pelaksana Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar oleh Tim PPID Kabupaten Karanganyar di Ruang Aula Inspektorat Daerah pada pukul 08.30 WIB.
Pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Aula Inspektorat Daerah. Acara ini dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Rabu, 05 April 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mendampingi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Monitoring Tindak Lanjut Penilaian Desa Anti-Korupsi Tahun 2022 & Persiapan Penilaian Desa Anti-Korupsi Tahun 2023. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Ngunut yang berada di Kecamatan Jumantono.