KARANGANYAR – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melaksanakan kegiatan Pemantauan Pelayanan Publik di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan untuk meninjau kualitas pelayanan publik yang disediakan oleh MPP, serta memastikan bahwa proses pelayanan berjalan transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Selasa, 21 Maret 2023 Pemerintah Kabupaten Karanganyar menerima penghargaan sebagai Peringkat 1 Berkinerja Terbaik Dalam Pelaksanaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran 2022 Kategori Pemerintah Kabupaten yang diberikan pada acara SPM Award 2023. Penyerahan penghargaan bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Selatan.
Pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal ini penyelenggara pelayanan publik yakni setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk kegiatan pelayanan publik.