KARANGANYAR – 21 Agustus 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PM-SPIP) Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan terkait mekanisme dan tata cara pengisian kertas kerja PM-SPIP sesuai dengan pedoman yang berlaku. Penilaian mandiri ini diharapkan dapat dilakukan oleh masing-masing OPD secara objektif dan konsisten, sehingga mampu mencerminkan kondisi riil sistem pengendalian intern yang ada. Pelaksanaan PM-SPIP menjadi instrumen penting untuk memperkuat efektivitas pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah. Hasil penilaian mandiri
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Ekspose Hasil Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Kapabilitas APIP adalah sebuah ukuran untuk menilai kemampuan dan kematangan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh APIP di setiap level pemerintahan, termasuk di tingkat kabupaten. Penilaian ini mencakup berbagai aspek seperti kompetensi sumber daya manusia, sistem dan prosedur yang diterapkan, serta efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintahan. Kegiatan Ekspose ini sangat penting bagi Inspektorat Daerah karena memberikan gambaran tentang sejauh mana kualitas
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai Progres dan Pembaruan Bukti Dukung Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2024 di Ruang Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor perkembangan dan memastikan kelengkapan bukti pendukung yang diperlukan dalam penilaian kapabilitas APIP. Kapabilitas APIP Penilaian Kapabilitas APIP adalah proses evaluasi yang dirancang untuk mengukur sejauh mana kemampuan dan kematangan APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-program pemerintah. Penilaian ini menggunakan beberapa kriteria utama seperti kompetensi sumber daya manusia, metodologi pengawasan, efektivitas pelaksanaan audit, serta kemampuan dalam memberikan
KARANGANYAR – Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Asistensi Percepatan Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2024 di Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Kapabilitas APIP merujuk pada tingkat kematangan atau kompetensi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Inspektorat Daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Penilaian kapabilitas dilakukan untuk memastikan bahwa APIP memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-program pembangunan. Peningkatan kapabilitas APIP sangat penting untuk memastikan kualitas pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintahan Daerah. Dengan kapabilitas yang lebih tinggi,
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembekalan Pelaksanaan Penilaian Mandiri/Penilaian Kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (PM/PK SPIP) Terintegrasi Tahun 2024 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Pada Rabu, 31 Mei 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2023. Acara ini berlangsung di Ruang Garuda yang terletak di Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, dan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan dalam rangka persiapan penilaian mandiri terkait Indeks Kepatuhan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi yang berlangsung di Ruang Konsultasi Inspektorat Daerah pada pukul 08.00 WIB.