KARANGANYAR – 15 Juli 2025 dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Baperlitbang, Dinas Sosial, BPBD, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi terkait Pemberian Bantuan Sosial kepada Korban Bencana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar. Rapat yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah ini membahas mekanisme penyaluran bantuan sosial berupa uang kepada warga terdampak bencana alam. Seluruh pihak menegaskan pentingnya pelaksanaan bantuan dilakukan secara akuntabel, hati-hati, dan tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan sosial kepada korban bencana
KARANGANYAR – 21 April 2025 Dalam rangka menghadapi pelaksanaan evaluasi SAKIP oleh evaluator internal terhadap seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Inspektorat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Perangkat Daerah. Rapat ini menjadi langkah awal strategis dalam menyusun keselarasan gerak antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menghadapi proses evaluasi SAKIP yang akan dilakukan oleh evaluator internal. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kinerja instansi pemerintah selaras dengan rencana pembangunan, serta apakah pelaksanaan program dan kegiatan benar-benar memberikan output dan outcome yang bermanfaat bagi masyarakat. Evaluasi SAKIP bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban
KARANGANYAR – 21 Maret 2025 Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar Rapat Finalisasi/Ekspose Draft Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum LKPD disampaikan secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Reviu LKPD menjadi salah satu instrumen strategis dalam memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bebas dari salah saji material, serta mencerminkan kondisi keuangan pemerintah daerah secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan Sinergi dan Komitmen Akuntabilitas
KARANGANYAR – 3 Maret 2025 Dalam rangka memastikan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, bertempat di Aula Inspektorat Daerah. Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) penting dalam melakukan reviu terhadap rencana kegiatan dan anggaran yang bersumber dari DAK. Tujuannya adalah untuk: ✅ Menjamin bahwa alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebijakan pemerintah pusat.✅ Mencegah potensi kesalahan administrasi, tumpang tindih program, maupun penyalahgunaan anggaran.✅ Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.✅ Memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan bahwa perencanaan dan
KARANGANYAR – 20 November 2024 Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Penanganan Laporan atau Pengaduan terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Karanganyar, Plh. Inspektur Daerah Kabupaten Karanganyar, para kepala OPD, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Karanganyar. Dalam acara ini, dua narasumber utama menyampaikan materi:1️⃣ Bapak Agus Wiryawan Supriyanto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Karanganyar.2️⃣ Bapak Bripka Yesi Arfianto, S.H., M.H., Penyidik Tipikor dari Polres Karanganyar. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara APIP dan APH dalam
KARANGANYAR – 4 November 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 sebagai langkah penting untuk memantau serta meningkatkan progres capaian pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Rapat ini diadakan guna meninjau capaian MCP sepanjang tahun 2024, sekaligus menyusun langkah tindak lanjut untuk mencapai tujuan MCP yang optimal. Monitoring Center for Prevention (MCP) adalah sebuah program inovatif yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai perangkat bantu bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi. Program ini mencakup berbagai indikator tata kelola yang baik, seperti transparansi pengelolaan anggaran, pengawasan
KARANGANYAR – Rabu, 9 Oktober 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Koordinasi Pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024, bertempat di Ruang Aula pada pukul 08.00 WIB. MCP adalah program strategis yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memfasilitasi laporan terkait upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Daerah. Dengan memanfaatkan MCP, setiap pemerintah daerah dapat memonitor dan melaporkan perkembangan dalam penerapan kebijakan anti-korupsi secara komprehensif dan terukur. Pelaporan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi alat vital dalam mengidentifikasi area rawan korupsi berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh KPK maupun Aparat Penegak
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Koordinasi Pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Ruang Aula Inspektorat Daerah pada pukul 08.00 WIB. Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merupakan salah satu alat strategis yang berperan penting dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah. MCP dirancang sebagai platform yang membantu Pemerintah Daerah untuk tidak hanya memantau dan mengevaluasi kinerja mereka secara berkala, tetapi juga untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko korupsi yang dapat muncul dalam berbagai aspek pemerintahan. Transparansi Pentingnya progres MCP di Kabupaten Karanganyar terletak pada kemampuannya
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Reviu DAK Fisik Tahap I Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Aula Inspektorat Daerah pada pukul 08.00 WIB. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dapat dioptimalkan, tepat sasaran, dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Dalam rapat ini, berbagai aspek terkait pelaksanaan DAK Fisik dibahas secara komprehensif, termasuk pemetaan kebutuhan, evaluasi capaian sebelumnya, serta penyusunan strategi untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi di lapangan. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah salah satu bentuk transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah di Indonesia. DAK
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi mengenai Progres dan Pembaruan Bukti Dukung Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2024 di Ruang Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memonitor perkembangan dan memastikan kelengkapan bukti pendukung yang diperlukan dalam penilaian kapabilitas APIP. Kapabilitas APIP Penilaian Kapabilitas APIP adalah proses evaluasi yang dirancang untuk mengukur sejauh mana kemampuan dan kematangan APIP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-program pemerintah. Penilaian ini menggunakan beberapa kriteria utama seperti kompetensi sumber daya manusia, metodologi pengawasan, efektivitas pelaksanaan audit, serta kemampuan dalam memberikan