KARANGANYAR – 3 November 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Reviu dari Irban I hingga Irban Khusus, sebagai langkah awal dalam memastikan proses penyusunan anggaran daerah berjalan secara efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat koordinasi ini, seluruh tim reviu melakukan penyelarasan langkah dan strategi dalam menelaah RKA yang akan diajukan oleh perangkat daerah. Tujuannya adalah agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah dapat dinilai secara objektif, terukur, serta berorientasi pada hasil yang
KARANGANYAR – Kamis, 25 September 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menerima kunjungan Studi Komparasi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman terkait pelaksanaan beberapa kegiatan Reviu di lingkungan inspektorat. Dalam kegiatan tersebut, rombongan dari Inspektorat Kabupaten Semarang diterima langsung oleh jajaran pejabat struktural dan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka. Melalui studi komparasi ini, kedua pihak saling bertukar informasi mengenai mekanisme pelaksanaan reviu. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar inspektorat di Jawa Tengah dalam upaya meningkatkan kualitas pengawasan dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan,
KARANGANYAR – 8 September 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan SKPD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah ini diikuti oleh seluruh Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD). Rakor ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses reviu RKA Perubahan SKPD dilakukan secara tepat, sesuai dengan ketentuan, serta mendukung terciptanya pengelolaan anggaran daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah berupaya menyamakan persepsi seluruh auditor dan P2UPD terkait mekanisme reviu, sehingga pelaksanaan reviu RKA Perubahan dapat berjalan konsisten dan menghasilkan
KARANGANYAR – 3 September 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Koordinasi Reviu Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa setiap dokumen perencanaan OPD selaras dengan visi, misi, dan arah pembangunan Kabupaten Karanganyar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Renstra OPD merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan daerah karena menjadi acuan bagi OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, reviu Renstra diperlukan untuk menilai kesesuaian dokumen dengan regulasi, memastikan konsistensi perencanaan, serta mendorong tercapainya indikator kinerja utama daerah. Melalui rapat koordinasi ini, Inspektorat Daerah berperan
KARANGANYAR – 25 Agustus 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Technical Meeting Pelaksanaan Reviu Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Auditor dan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) di lingkungan Inspektorat Daerah. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman teknis terkait pelaksanaan reviu Renstra OPD, sehingga proses reviu dapat berjalan lebih sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum internal untuk memperkuat koordinasi dan konsistensi auditor dalam menjalankan peran pengawasan. Melalui technical meeting ini, Inspektorat Daerah berharap pelaksanaan reviu Renstra OPD 2025–2029 dapat
KARANGANYAR – 21 Maret 2025 Dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) menggelar Rapat Finalisasi/Ekspose Draft Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan ini merupakan tahapan penting sebelum LKPD disampaikan secara resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Reviu LKPD menjadi salah satu instrumen strategis dalam memastikan bahwa laporan keuangan yang disusun telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), bebas dari salah saji material, serta mencerminkan kondisi keuangan pemerintah daerah secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan Sinergi dan Komitmen Akuntabilitas
KARANGANYAR – 4 Maret 2025 Dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Persiapan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Daerah dan diikuti oleh jajaran auditor, pengendali teknis, serta tim yang terlibat dalam proses reviu. Rapat ini merupakan tahapan awal dari proses reviu LPPD yang bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen LPPD yang disusun oleh pemerintah daerah telah memenuhi standar dan ketentuan perundang-undangan, baik dari aspek format, substansi, maupun ketepatan data dan indikator kinerja. LPPD Sebagai Cerminan Kinerja Pemerintahan LPPD merupakan laporan yang disampaikan kepala daerah
KARANGANYAR – 3 Maret 2025 Dalam rangka memastikan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reviu Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, bertempat di Aula Inspektorat Daerah. Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) penting dalam melakukan reviu terhadap rencana kegiatan dan anggaran yang bersumber dari DAK. Tujuannya adalah untuk: ✅ Menjamin bahwa alokasi dana sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebijakan pemerintah pusat.✅ Mencegah potensi kesalahan administrasi, tumpang tindih program, maupun penyalahgunaan anggaran.✅ Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana publik.✅ Memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan bahwa perencanaan dan
KARANGANYAR – 20 Januari 2025 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Pengarahan, Pembagian Tugas, dan Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reviu laporan keuangan merupakan proses penelaahan dan evaluasi terhadap laporan keuangan OPD yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Tujuan utama dari reviu ini adalah memastikan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), prinsip transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, reviu mencakup pemeriksaan atas penyajian laporan
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Pembagian Tugas dan Pengarahan Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tahun 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk membagi peran dan tanggung jawab tim dalam melakukan reviu terhadap dokumen RKA yang telah disusun oleh setiap OPD, guna memastikan keakuratan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (17-09-2024) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan tahunan yang memuat rencana pendapatan dan belanja untuk berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Reviu RKA Reviu RKA merupakan proses evaluasi terhadap dokumen RKA yang disusun oleh SKPD.