KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Ruang Aula Inspektorat, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penyusunan RKA tahun anggaran mendatang agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. Apa Itu RKA Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana pendapatan dan belanja untuk program serta kegiatan yang dilakukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). RKA menjadi dasar penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sebagai peta jalan yang membantu mengarahkan anggaran serta alokasi pembiayaan. Keberadaan RKA
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Reviu Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 di Ruang Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan penting ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Daerah beserta Tim Reviu Perubahan RKPD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024. Reviu Perubahan RKPD adalah proses evaluasi yang mendalam terhadap revisi atau penyesuaian yang diusulkan dalam RKPD yang telah disusun sebelumnya. RKPD merupakan dokumen penting yang memuat rencana kerja tahunan pemerintah daerah, mencakup berbagai program dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Dalam konteks ini, revisi terhadap RKPD mungkin diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi, kebutuhan mendesak, atau
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan Pembagian Tugas Pelaksanaan Reviu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Aula Inspektorat Daerah pada pukul 08:00 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Inspektorat untuk memastikan bahwa dokumen perencanaan strategis daerah disusun dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan. RPJPD adalah dokumen fundamental yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Sebagai peta jalan pembangunan, RPJPD berfungsi sebagai pedoman utama bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berlaku lima tahunan, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Ekspose Rancangan Laporan Hasil Reviu Analisis Standar Belanja Harga Satuan Pokok Kegiatan (LHR ASB HSPK) bersama dengan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Kabupaten Karanganyar di Kantor Inspektorat Daerah. Ekspose ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa anggaran dan harga satuan kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Karanganyar dikelola secara transparan, akurat, dan wajar. Proses reviu ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi standar belanja yang diterapkan, memastikan bahwa setiap pengeluaran pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencerminkan nilai yang sebenarnya dari barang atau jasa yang dibeli. Analisis Standar Belanja Analisis Standar
Pada Jumat, 19 April 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi dan Pembagian Tugas untuk Reviu RKPD Tahun 2025 di Aula Inspektorat Daerah mulai pukul 08.45 WIB.
Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2024 dan Pembahasan awal Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024. Rapat ini diadakan di Hotel Tamansari, Karanganyar dan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pada Kamis, 14 September 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Ekspose Hasil Reviu Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2024.
Kamis, 03 Agustus 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan kegiatan Ekspose Hasil Reviu Standar Satuan Harga (SSH), Satuan Biaya Umum (SBU), Analisis Standar Biaya (ASB), dan HSPK untuk Tahun Anggaran 2024.
Pada Senin, 24 Juli 2023, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Reviu Standar Satuan Harga (SSH) untuk Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Konsultasi Inspektorat Daerah dan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selasa, 30 Mei 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Paparan Hasil Reviu Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk periode 2024 – 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Konsultasi yang terletak di Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar pada pukul 08.00 WIB.