KARANGANYAR – 7 Agustus 2025 dalam rangka penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mendukung pelaksanaan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Supervisi Kecukupan Anggaran dan SDM di Sekretariat dan Irban Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penilaian IPKD, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar sebelumnya telah mengirimkan permohonan reviu kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang disertai dengan data dukung berupa informasi anggaran dan SDM Sekretariat serta Irban Khusus untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan supervisi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal
KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan Entry Meeting Evaluasi Kebutuhan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diadakan secara daring melalui Zoom di Aula Inspektorat Daerah. (09-02-2024) Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh Inspektorat se-Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa APIP di setiap daerah memiliki SDM yang berkualitas dan kompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pentingnya Evaluasi Kebutuhan dan Kompetensi SDM APIP – Meningkatkan Efektivitas Pengawasan InternalEvaluasi kebutuhan dan kompetensi SDM APIP sangat penting untuk memastikan bahwa personel yang terlibat