KARANGANYAR – 7 Agustus 2025 dalam rangka penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mendukung pelaksanaan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2025, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Supervisi Kecukupan Anggaran dan SDM di Sekretariat dan Irban Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung penilaian IPKD, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar sebelumnya telah mengirimkan permohonan reviu kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang disertai dengan data dukung berupa informasi anggaran dan SDM Sekretariat serta Irban Khusus untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan supervisi ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal