KARANGANYAR – Selasa, 17 September 2024 telah diselenggarakan Kick Off Meeting Survei Kepuasan Penggunaan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024 di Ruang SIC Diskominfo Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 15:00 WIB dan dilakukan secara daring melalui platform Zoom yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pertemuan ini diikuti oleh sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karanganyar, termasuk DPUPR, DPMPTSP, Disdikbud, Dinkes, Disdukcapil, Diskominfo, BKD, BKPSDM, Baperlitbang, Bagian Organisasi, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum, dan Bagian PBJ Setda. Kegiatan ini bertujuan untuk memulai pelaksanaan survei kepuasan terkait penggunaan MCP dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya dalam memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektivitas pencegahan korupsi.
Survei ini dilakukan dalam skala nasional dengan melibatkan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD) secara serentak dilaksanakan pada tanggal 4 Juli–30 September 2022, lho!
Tahun 2021 KPK bekerjasama dengan seluruh Kementerian, lembaga dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Survey Penilaian Integritas. Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Instansi Pemerintah. Penilaian bersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, pengguna layanan/mitra kerjasama, dan eksper/ahli dari beragam kalangan. Penilaian SPI mencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan PBJ, pengelolaan SDM, sosialisasi antikorupsi di setiap instansi.
Dalam rangka mendapatkan masukan evaluasi Kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, Kami selaku Aparat Pengawasan Intern pemerintah bermaksud melakukan survey pelayanan Inspektorat daerah Kabupaten karanganyar. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Bapak/Ibu Mitra Kerja Inspektorat Daerah untuk dapat menjadi Responden dengan mengisi kuisioner sebagaimana tautan di bawah ini dengan terus terang dan jujur sehingga dapat diperoleh informasi yang menyeluruh dan sebenarnya mengenai kinerja Inspektorat Daerah.
Dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 (huruf a, b, dan d), Pasal 8 (huruf c dan e), dan Pasal 9 (huruf a dan b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan upaya memetakan risiko korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Dengan bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik, SPI telah dilaksanakan sejak 2016 dengan berbagai K/L/PD di Indonesia.