Rabu, 27 Maret 2024 Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan Rencana Pengawasan Desa Tahun 2024 di Ruang Podang I Setda Kabupaten Karanganyar. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Bupati Karanganyar, Pj. Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Plh. Inspektur Daerah, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta diikuti oleh Para Camat dan Para Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar.
Rencana Pengawasan Desa Tahun 2024 bertujuan untuk mencapai beberapa hal, di antaranya yang pertama dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Memastikan bahwa Pemerintahan Desa berjalan efektif sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik dan kegiatan pembangunan di tingkat Desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Kedua, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset Desa. Memastikan bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan, diharapkan penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan tidak terjadi penyalahgunaan dana atau aset desa.
Ketiga, mencegah dan memberikan rekomendasi tindakan korektif atas terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, seperti penyalahgunaan wewenang atau Dana Desa. Jika terjadi penyimpangan, maka pengawasan desa juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi tindakan korektif agar kesalahan tersebut dapat diperbaiki dan tidak terulang di masa mendatang.









