KARANGANYAR – Tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Asistensi Percepatan Penilaian Mandiri Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2024 di Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Kapabilitas APIP merujuk pada tingkat kematangan atau kompetensi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau Inspektorat Daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Penilaian kapabilitas dilakukan untuk memastikan bahwa APIP memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan pengawasan yang efektif terhadap berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program-program pembangunan.

Peningkatan kapabilitas APIP sangat penting untuk memastikan kualitas pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintahan Daerah. Dengan kapabilitas yang lebih tinggi, APIP dapat lebih efisien dalam mengidentifikasi dan mencegah penyimpangan, serta memastikan bahwa sumber daya publik digunakan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peningkatan kapabilitas APIP penting untuk memastikan kualitas pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Dalam kegiatan ini, tim BPKP memberikan asistensi melalui diskusi bersama kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar terkait dengan penilaian mandiri kapabilitas APIP.

Melalui asistensi ini, diharapkan Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar dapat mencapai tingkat kapabilitas yang lebih tinggi, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan intern dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintahan Daerah.









