KARANGANYAR – 2 Januari 2026 Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Asistensi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pendampingan teknis kepada para pegawai yang memiliki kewajiban pelaporan LHKPN, khususnya di lingkungan Inspektorat Daerah.
Asistensi ini difokuskan pada pemberian pemahaman teknis terkait tata cara pengisian dan penyampaian LHKPN agar dapat dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pendampingan langsung, diharapkan para wajib lapor tidak hanya memahami aspek administratif, tetapi juga menyadari pentingnya LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai wajib lapor di lingkungan Inspektorat Daerah. Di instansi pengawasan internal pemerintah, kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya melekat pada Pejabat Struktural dan Bendahara, tetapi juga mencakup Pejabat Fungsional Auditor serta PPUPD Ahli Muda dan Ahli Madya. Hal ini menunjukkan bahwa integritas dan transparansi menjadi tanggung jawab bersama, tanpa memandang jabatan atau jenjang fungsional.

Melalui asistensi ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mendorong agar seluruh wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, bahkan lebih cepat lebih baik. Ketepatan waktu pelaporan mencerminkan kedisiplinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen nyata dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pelaporan LHKPN yang tertib, jujur, dan tepat waktu merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap aparatur pengawasan. Dengan komitmen bersama dan kesadaran yang berkelanjutan, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar terus berupaya menjadi teladan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di lingkungan pemerintahan daerah.









