KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Exit Meeting Tim Evaluasi Akuntabilitas dan Praktik Baik Pengelolaan Keuangan serta Pembangunan Desa untuk Triwulan II Tahun 2024. Acara ini juga mencakup Bimbingan Teknis Peningkatan Kualitas Tata Kelola Aset Desa di Kabupaten Karanganyar oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, kegiatan ini turut dihadiri oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Karanganyar, serta PT BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda).
BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan ini memberikan bimbingan teknis dan melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa pemerintah desa menerapkan praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset. Dengan dukungan BPKP, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran dan sumber daya lainnya, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
Akuntabilitas

Akuntabilitas dalam pemerintahan daerah adalah faktor kunci untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Akuntabilitas ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, akuntabilitas memastikan bahwa dana yang dikelola oleh desa digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri. Tata kelola aset desa yang baik sangat penting untuk memaksimalkan potensi aset yang dimiliki desa guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan pengelolaan aset yang efisien dan efektif, serta perencanaan yang matang untuk memastikan semua sumber daya digunakan secara optimal.
Kegiatan Exit Meeting dan Bimbingan Teknis yang dilaksanakan ini bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi capaian-capaian yang telah diperoleh dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa selama Triwulan II Tahun 2024. Selain itu, bimbingan teknis dari BPKP membantu meningkatkan kapasitas aparat desa dalam mengelola aset dan keuangan desa secara lebih profesional. Hal ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung upaya pembangunan yang lebih efektif dan efisien.









