KARANGANYAR – 10 Juni 2025 dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Kegiatan ini diikuti oleh tim teknis yang terlibat langsung dalam proses pengumpulan dan penyusunan dokumen penilaian mandiri.
Rapat ini menjadi bagian dari langkah Inspektorat Daerah Karanganyar dalam memastikan kesiapan menyeluruh untuk menghadapi proses penilaian mandiri kapabilitas APIP Tahun 2025. Penilaian ini dilakukan dengan mengacu pada standar Internal Audit Capability Model (IA-CM) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kapabilitas APIP merupakan indikator penting yang mencerminkan sejauh mana unit pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat Daerah memiliki kompetensi, sistem kerja, dan efektivitas dalam menjalankan fungsinya.

Melalui penilaian ini, Inspektorat Daerah Karanganyar berupaya menunjukkan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
Selama rapat, disampaikan pula pembagian tugas serta langkah teknis yang harus ditempuh masing-masing bagian dalam memenuhi indikator kapabilitas, mulai dari pengelolaan SDM, praktik profesional, akuntabilitas kinerja, hingga struktur tata kelola dan hubungan organisasi.
Rapat ini juga menekankan pentingnya sinergi antarbidang dan komitmen bersama untuk menjadikan proses penilaian mandiri tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai momentum peningkatan mutu pengawasan internal secara berkelanjutan.
Melalui proses ini diharapkan terwujud pengawasan internal yang berintegritas, adaptif terhadap perubahan, dan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel dan berkinerja tinggi.