KARANGANYAR – Pada hari Selasa, 14 Mei 2024 hingga Rabu, 29 Mei 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Monitoring MCP Tahun 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan Monitoring Center for Prevention (MCP).

OPD yang terlibat dalam kegiatan ini meliputi Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Baperlitbang), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD), Bagian Organisasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda), serta Inspektorat Daerah sendiri.
Pendampingan dan monitoring ini dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan capaian tindak lanjut pemenuhan indikator dan sub indikator MCP yang merupakan bagian dari program Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam kegiatan ini, Inspektorat Daerah memastikan bahwa setiap OPD memahami dan menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi standar MCP, yang mencakup berbagai aspek seperti transparansi, akuntabilitas, integritas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui pendampingan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.