KARANGANYAR – 20 Mei 2025 sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi Pengusulan Zona Integritas (ZI) Tahun 2025 bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta RSUD Kabupaten Karanganyar. Rapat ini berlangsung di Kantor Inspektorat Daerah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan arahan teknis tentang pengusulan unit kerja menuju predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), sekaligus pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas sebagai bagian dari proses penilaian.
Komitmen Bersama Menuju Reformasi Birokrasi
Koordinasi ini bertujuan untuk membangun komitmen lintas sektor untuk menciptakan unit kerja yang tidak hanya bebas dari praktik korupsi, tetapi juga proaktif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Zona Integritas bukan sekadar label administratif, tetapi wujud nyata perubahan budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan publik yang prima.

Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan terdapat sinergi antar instansi yang dapat memperkuat kesiapan teknis dan administratif dalam pengusulan ZI tahun ini. Selain itu, partisipasi aktif dari pegawai di lingkungan unit kerja menjadi kunci keberhasilan implementasi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas.
Inspektorat Daerah juga menegaskan peran pentingnya dalam memberikan pendampingan dan asistensi selama proses penilaian berlangsung agar setiap unit kerja yang diusulkan mampu menunjukkan komitmen, bukti nyata perubahan, dan hasil konkret di lapangan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam melaksanakan reformasi birokrasi dan mendorong pelayanan publik yang berkelas dunia melalui predikat WBK dan WBBM.









