KARANGANYAR – 20 November 2024 Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk Penanganan Laporan atau Pengaduan terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Pj. Bupati Karanganyar, Plh. Inspektur Daerah Kabupaten Karanganyar, para kepala OPD, serta narasumber dari Kejaksaan Negeri dan Polres Karanganyar.

Dalam acara ini, dua narasumber utama menyampaikan materi:
1️⃣ Bapak Agus Wiryawan Supriyanto, S.H., M.H., Jaksa Fungsional dari Kejaksaan Negeri Karanganyar.
2️⃣ Bapak Bripka Yesi Arfianto, S.H., M.H., Penyidik Tipikor dari Polres Karanganyar.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara APIP dan APH dalam menangani laporan dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan. Nota Kesepahaman ini berfungsi sebagai landasan strategis dalam menciptakan mekanisme kerja sama yang efektif, efisien, dan berintegritas.

Poin Penting yang Disampaikan:
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan pencegahan menjadi fokus utama dalam setiap penanganan laporan atau pengaduan, untuk meminimalkan risiko kerugian negara.
- Optimalisasi Sinergi: APIP dan APH diharapkan dapat saling mendukung dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum dengan profesionalisme tinggi.
- Peningkatan Tata Kelola: Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui sinergi berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Karanganyar berharap mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan responsif terhadap laporan masyarakat. Dengan mekanisme pengaduan yang terintegrasi, proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.










