KARANGANYAR – Rabu, 9 Oktober 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Koordinasi Pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2024, bertempat di Ruang Aula pada pukul 08.00 WIB.
MCP adalah program strategis yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Program ini dirancang untuk memfasilitasi laporan terkait upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemerintah Daerah. Dengan memanfaatkan MCP, setiap pemerintah daerah dapat memonitor dan melaporkan perkembangan dalam penerapan kebijakan anti-korupsi secara komprehensif dan terukur. Pelaporan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi menjadi alat vital dalam mengidentifikasi area rawan korupsi berdasarkan kasus yang pernah ditangani oleh KPK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya.
Program ini mencakup delapan area intervensi yang penting, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, hingga penguatan fungsi pengawasan internal. Dengan adanya MCP, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan, yang pada akhirnya akan tercermin dalam Indeks Penilaian Integritas dan Indeks Perilaku Anti-Korupsi yang lebih baik.

Keberadaan MCP tidak hanya menekankan pencegahan korupsi secara sistemik, tetapi juga menuntut komitmen dari seluruh aparatur pemerintah untuk berperan aktif dalam menjaga tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah serta menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik-praktik koruptif.
Dengan semakin tingginya skor integritas yang tercapai melalui MCP, harapan besar tertuju pada terwujudnya pemerintahan yang semakin bersih dan profesional, serta mampu memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat.