KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melaksanakan Rapat Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Ruang Aula Inspektorat, yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi penyusunan RKA tahun anggaran mendatang agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Apa Itu RKA
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah dokumen perencanaan yang memuat rencana pendapatan dan belanja untuk program serta kegiatan yang dilakukan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). RKA menjadi dasar penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sebagai peta jalan yang membantu mengarahkan anggaran serta alokasi pembiayaan. Keberadaan RKA sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran daerah direncanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Reviu RKA
Proses reviu RKA merupakan langkah yang tak kalah penting. Ini merupakan evaluasi terhadap dokumen RKA yang telah disusun oleh SKPD untuk memastikan keakuratan, keselarasan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Beberapa alasan mengapa Reviu RKA menjadi sangat krusial diantaranya meningkatkan akurasi anggaran, memastikan kepatuhan pada kebijakan, optimalisasi sumber daya, mendukung transparansi dan akuntabilitas, mencapai target pembangunan, identifikasi risiko dan antisipasi permasalahan.

Perencanaan yang matang melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan pembangunan di tingkat pemerintah daerah. Namun, tanpa adanya reviu yang baik, RKA bisa saja berisi kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat menghambat pelaksanaan program-program penting.
Reviu RKA tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran di daerah. Hal ini mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang baik, transparan, serta berfokus pada kesejahteraan masyarakat.