KARANGANYAR – Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan kegiatan Reviu Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karanganyar Tahun 2024 di Ruang Aula Inspektorat Daerah. Kegiatan penting ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Daerah beserta Tim Reviu Perubahan RKPD Kabupaten Karanganyar Tahun 2024.
Reviu Perubahan RKPD adalah proses evaluasi yang mendalam terhadap revisi atau penyesuaian yang diusulkan dalam RKPD yang telah disusun sebelumnya. RKPD merupakan dokumen penting yang memuat rencana kerja tahunan pemerintah daerah, mencakup berbagai program dan kegiatan yang dirancang untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Dalam konteks ini, revisi terhadap RKPD mungkin diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kondisi, kebutuhan mendesak, atau kebijakan baru yang muncul di tengah tahun anggaran berjalan.

Tujuan
Tujuan dari Reviu Perubahan RKPD adalah untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan tetap mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien. Reviu ini juga bertujuan menjaga agar perubahan yang dilakukan tetap selaras dengan rencana pembangunan nasional serta kebijakan pembangunan yang lebih luas. Dengan melakukan reviu, Inspektorat Daerah berperan dalam menjamin bahwa perencanaan dan penganggaran yang diusulkan tetap berada pada jalur yang benar, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kegiatan reviu ini juga menjadi sarana bagi Inspektorat Daerah untuk memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif, guna memastikan bahwa RKPD yang telah direvisi mampu mengakomodasi perubahan kebutuhan dan prioritas daerah, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas publik.